BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
Organisasi
Organisasi ASTION terdiri dari :
1. Musyawarah Nasional (MUNAS)
sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi.
2. Dewan Pembina
3.
Dewan Pengurus yang melaksanakan kepengurusan Perkumpulan, terdiri dari Ketua Dewan
Pengawas, Ketua Dewan Pembina, Anggota Dewan Pembina, seorang Ketua
Umum, seorang
Wakil Ketua, Sekretaris Jendral, Wakil Sekretaris, dan Bendahara Umum.
Tingkatan
kepengurusan mencakup Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan dapat membentuk badan
badan ASTION ditingkat nasional.
Pasal 7
Musyawarah Nasional (MUNAS) dan Rapat-rapat Lainnya
1. Musyawarah Nasional ASTION
adalah forum kedaulatan tertinggi organisasi yang
dilaksanakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. MUNAS diselenggarakan oleh
Pengurus Pusat ASTION dan dilakukan secara
tertutup.
3. Wewenang MUNAS antara lain :
mengusulkan perubahan AD/ART, menetapkandan
mengesahkan Program Kerja, menilai pertanggungjawaban Pengurus Pusat,
memilih Ketua
Umum berdasarkan calon yang disetujui Dewan Pembina, serta menetapkan
keputusan
strategis lainnya.
4. Selain MUNAS,terdapat rapat-rapat di
berbagai tingkatan yang diatur dalam Anggaran Dasar,
meliputi :
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas)
- Rapat Pengurus Nasional
- Rapat Pleno Dewan Pengurus Pusat
- Rapat Pimpinan Harian Dewan Pengurus Pusat
- Musyawarah Wilayah
- Rapat Kerja Dewan Pengurus Wilayah
- Rapat Pleno Dewan Pengurus Wilayah
- Rapat Harian Dewan Pengurus Wilayah
5. Tata cara pelaksanaan rapat-rapat
tersebut diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan
peraturan organisasi terkait.
Pasal 8
Dewan Pengawas
1. Dewan Pengawas adalah organ Perkumpulan.
2.
Tugas dan wewenang Dewan Pengawas antara lain mengawasi jalannya organisasi sesuai AD
ART, Mereka juga menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
dan harta
kekayaan ASTION dari Pengurus Pusat.
Pasal 9
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina adalah organ Perkumpulan.
2.
Tugas dan wewenang Dewan Pembina antara lain memberikan persetujuan dalam
pemilihan Ketua Umum ASTION.Mereka juga menerima laporan
pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan dan harta kekayaan ASTION dari Pengurus Pusat.
Pasal 10
Dewan Pengurus
1.
Dewan Pengurus adalah organ Perkumpulan yang melaksanakan kepengurusan
Perkumpulan.
2. Masa jabatan Dewan Pengurus adalah
5(lima) tahun dan dapat dipilih kembali.
3.
Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal berhak bertindak untuk dan atas nama Dewan
Pengurus, bertanggung jawab ke dalam dan keluar.
4.
Tugas dan wewenang Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah diatur secara rinci
dalam Pasal12, Pasal 13, dan Pasal 14 Anggaran Dasar.
5.
Pembagian Wilayah Kepengurusan disesuaikan dengan perkembangan organisasi.